Solo - Berkas dugaan kampanye Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif pada perayaan tabligh akbar beberapa waktu lalu dilimpahkan ke Polresta Surakarta.
Kami meneruskan ke penyidik terkait hasil pembahasan kedua Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu, red), kata Komisioner Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma di Solo, Jumat (01/02).
Ia mengatakan dalam pembahasan kedua Gakkumdu tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor.
Sudah terpenuhi unsur-unsurnya sehingga kami teruskan ke Kepolisian. Dalam hal ini posisi Bawaslu sebagai pelapor dan kami meneruskan hasil kajian, ujarnya.
Pada laporan tersebut, lanjut dia, ada 13 poin yang disertakan sebagai bukti. Sedangkan untuk melengkapi laporan, pihaknya akan menghadirkan 10 saksi ahli.