Semarang - Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, batal mengikuti persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (19/12). Dalihnya, sedang demam dan diare sejak tiga hari lalu.
Sebenarnya sudah diberi pengobatan di Klinik LP (Lembaga Pemasyarakatan) Kedungpane. Tapi sebagai orang awam, saya nilai tindakannya belum mencukupi, ujar kuasa hukum Tasdi, Endang Yulianti, beberapa saat lalu.
Dengan demikian, sesuai kepakatan sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut bakal dilanjutkan tahun depan. Sidang akan digelar Senin, 7 Januari, terang jaksa penuntut umum (JPU), M. Takdir Suhan.
Persidangan ditunda hingga dua pekan lamanya, karena hakim dan sebagian anggota majelis cuti pada Natal dan tahun baru (Nataru) 2019.
Dia mengaku, baru mengetahui Tasdi sakit dari pengawal tahanan LP Kelas IA Kedungpane di Tipikor Semarang. Sejauh ini dari keterangan saksi, tidak ada yang dibantah oleh terdakwa, tambah Takdir.