Sukoharjo - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), menyoroti ketidakberadaan hidran pada sejumlah besar yang ada.
Fasilitas pengamanan gedung saat kebakaran, kan, sudah diatur dalam undang-undang. Perda juga ada. Namun untuk hidran dan water tank, masih belum memadai, ujar Kepala Bidang Damkar Sukoharjo, Margono, Selasa (18/12).
Dia menyampaikan demikian, lantaran petugas sempat kesulitan mengakses air untuk memadamkan api saat terjadi kebakaran pada dua pabrik di Kecamatan Grogol, November 2018.
Begitu pula saat terjadi kebakaraan di sebuah ruko pada kompleks pertokoan Solo Baru, Desember 2018. Pada ketiga lokasi tersebut, tak terdapat hidran.
Kendati begitu, Margono tak tahu persis di mana saja ketidakadaan alat pemadam permanen itu. Kalau secara detailnya, kita akan lakukan pendataan terlebih dahulu, supaya datanya jelas, ucapnya.