YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta meminta masyarakat yang sudah memiliki hak pilih Pemilu 2019, namun belum masuk dalam daftar pemilih tetap segera mendaftar. Pendaftaran bisa dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat domisili pemilih.
Komisioner KPU Kota Yogyakarta Siti Nurhayati mengatakan, daftar pemilih khusus (DPK) tersebut disiapkan sebagai upaya KPU untuk memastikan seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih dapat menggunakannya pada hari pemungutan suara, 17 April 2019.
Sebelum melapor ke PPS, kata dia, pemilih diminta mengecek apakah namanya sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) paling mutakhir yang ditetapkan KPU. Jika belum, maka pemilih dapat melapor ke PPS dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pendaftaran hanya bisa dilakukan di PPS sesuai domisili pemilih yang tertera di dalam KTP elektronik. Sehingga, di Kota Yogyakarta, DPK hanya akan diisi oleh pemilih warga Kota Yogyakarta yang kebetulan belum masuk dalam DPT paling mutakhir, kata Siti di Yogyakarta, Minggu (6/1).
Ada tiga tahap pendaftaran DPK. Saat ini, masuk dalam tahap kedua yang akan berakhir pada H-30 pemilu, ucapnya.