Semarang - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng), belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan sastrawan NH Dini meninggal dunia.
Sampai saat ini, sopir belum kami tetapkan tersangka. Masih kami lalukan pemeriksaan dan kami ajak rekontruksi di lapangan, ujar Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi, beberapa saat lalu.
Jika ditemukan bukti kuat, kami akan segera tetapkan sebagai tersangka, imbuh dia berjanji.
Novelis bernama asli Nurhayati Sri Hardini Siti Nukatin itu, menjadi korban kecelakaan di ruas tol KM 10, Tembalang Semarang, Selasa (4/10).
Insiden melibatkan truk bernomor polisi (nopol) AD 1536 JU yang dikemudian Gilang Septian dengan pengemudi taksi nopol H 1362 GG, Suparjo. NH Dini naik taksi tersebut.