DPRD Kabupaten Pati dan Pemerintah Kabupaten Pati telah meresmikan Perda mengenai Fasilitasi Pengembangan Pesantren setelah melalui rangkaian proses yang kompleks dan intens.
Dengan keberadaan perda tersebut, diharapkan akan ada kemajuan dalam pendidikan pesantren di daerah ini. Namun, realisasi dari peraturan ini tetap menjadi tantangan bagi pemerintah lokal di masa yang akan datang.
Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren bukanlah akhir dari upaya kita. Ini merupakan langkah permulaan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan pesantren. Oleh karena itu, perda ini tidak hanya seharusnya berupa dokumen tertulis. Namun, yang paling esensial adalah bagaimana perda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pesantren, ungkap Wakil Ketua lll DPRD PatiMuhammadun, dalam sesi podcast Angkruk PKB Pati baru-baru ini.
Ia menjelaskan, ada tiga poin penting dalam Perda Pesantren yang perlu dijalankan. Pertama yakni progam fasilitasi, kemudian pengakuan, dan pembentukan tim untuk memfasilitasi kebijakan yang akan dimunculkan.
Poin pertama yang membuat progam yakni dari pemerintah daerah. Progam itu dimasukkan ke dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Ini juga harus disesuaikan pusat. Nanti kemudian di breakdown lagi ke RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) yang sifatnya tahunan, jelasnya.