Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Ribuan Barang

Barang-barang senilai Rp330,2 juta tersebut diangkut menggunakan 15 truk
Selasa, 13 Nov 2018 16:25 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Semarang - Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan ribuan barang tidak dikuasai dan milik negara di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, selasa (13/11).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bea Cukai Tanjung Emas, Isnu Irwantoro, menyatakan, barang tak dikuasai dan milik negara yang dimusnahkan hasil pencegahan periode 2014-2018. Ada berbagai barang yang dihancurkan.

Pelaksanaan importasi barang impor terdapat ketentuan larangan dan pembatasan. Contohnya, seperti makanan, obat-obatan, bibit, dan sebagainya. Ini persyaratan dari instasi terkait, ujarnya.

Barang-barang yang dihancurkan meliputi2.523 kosmestik, 1.262 suplemen/obat, 195 sex toys, 212 botol MMEA, 409 kaleng bir, 200 karton rokok, 198 gulung pakaian bekas, dan 128 gulung kapas busuk. Lalu, puluhan ponsel, barang elektronik bekas, senjata pedang maupun air softgun, benih tumbuhan kering, buah-buahan, dan berbagai jenis makanan.

Kata Isnu, barang-barang tersebut tak memiliki persyaratan. Karena proses barang milik negara membutuhkan pengawasan dan biaya yang tidak sedikit, kami ajukan pemusnahan pada periode 2018 ini, bebernya.

Baca juga :