SEMARANG-Pengiriman 1,03 kg narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi dari Malaysia berhasil digagalkan Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Tanjung Emas Semarang, Anton Martin, di Semarang, Senin (23/03), mengatakan barang haram tersebut dimasukkan dalam sebuah alat masak.
Ia menjelaskan pengungkapan itu bermula dari pembongkaran barang pengiriman asal luar daerah.
Petugas curiga pada dokumen pengiriman salah satu barang asal Kuala Lumpur, ungkapnya.
Dari pemeriksaan mesin pemindai, petugas mencurigai isi barang kiriman yang ternyata di dalam kompor listrik tersebut terdapat bungkusan yang dilakban.