SEMARANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), membongkar tiga kasus penjualan obat penenang ilegal selama triwulan I 2019. Nilainya mencapai Rp218 juta.
Selama Januari hingga Maret, ditemukan tiga kasus penjualan obat keras tanpa izin edar. Dijual secara online, ujar Kepala BBPOM Semarang, Safriansyah, Jumat (10/5).
BBPOM mengamankan sekitar 105 ribu butir obat keras tak bermerk. Obat-obatan tersebut mengandung Aprazolam, Trihexiphenidil, dan Chlorprkmazine.
Obat-obatan ini, menimbulkan efek halusinasi bagi pengonsumsinya. Dapat pula menyebabkan kecanduan, ucap dia.
Seluruhnya termasuk golongan benzodiazepine: bekerja dengan menekan saraf pusat. Di sarana farmasi resmi, obat-obatan tersebut bisa diperoleh hanya dengan resep dokter.