Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), mengusut kasus dugaan pelanggaran kampanye politikus Partai Berkarya, Siti Hardijanti Rukmana dan Annisa Trihapsari, di Tambak Lorok. Kegiatan diduga tanpa izin.
Bawaslu Kota Semarang mengusutnya, lantaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Semarang Utara telah menggelar pleno. Apalagi, tak menerima surat pemberitahuan kegiatan (SPK) atau surat tanda terima pemberitahuan (STTP). Panwascam justru menerimanya polsek.
Sudah dicegah, tapi tetap dijalankan (kampanye), ujar Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, Selasa (5/3). Segera dilimpahkan ke Bawaslu Kota, tambah dia.
Baca: Di Balik Laku Elite ke Tambak Lorok
Tutut, sapaan puteri Presiden kedua RI, Soeharto;dan Annisa berkampanye di Tambak Lorok, kemarin (Senin, 4/3). Keduanya pun sempat ditegur Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, lantaran belum mengajukan izin.