Surakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), dianggap berat sebelah dalam menangani kasus dugaan pelanggaran pesta demokrasi terhadap Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif.
Menurut Ketua Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC), M. Taufiq, materi yang dituduhkan berupa penyebutan nomor kandidat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dan tata cara memilih tak tergolong kampanye.
Kampanye itu sebut nama orang, mengajak orang untuk memilih nama tertentu. Kemarin itu, kan, tidak ada menyebut nama Jokowi atau Prabowo. Selain itu, alat peraga juga tidak ada, ujarnya, baru-baru ini.
Baca juga:
Kasus Ketua PA 212 Dilempar ke Polisi
Polisi: Massa Tablig Akbar Solo Diajak Coblos Prabowo
Ketua PA 212 Sangkal Kampanye saat Tablig Akbar
Harus dilihat konteksnya. Pak Slamet di sana, kan, konteksnya penyampaian pendapat di muka umum. Ini kelihatannya Bawaslu berat sebelah, imbuh dia.