Bawaslu Purworejo Limpahkan Kasus Pidana Pemilu ke Polisi

ETH menggunakan fasilitas negara saat berkampanye 2 Februari
Minggu, 03 Mar 2019 21:25 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Purworejo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), melimpahkan asus dugaan pelanggaran pemilu oleh ETH (54) ke polres setempat. Pelaku merupakan seorang calon anggota legislatif (caleg).

Pelimpahan berkas sudah diberikan tanda terima laporan dari pihak kepolisian, ujar Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/3). Sebelumnya, melakukan klarifikasi selama dua pekan.

Pelimpahan berkas dilakukan Jumat (1/3) malam. Lima komisioner Bawaslu didampingi tim asistensi melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Purworejo.

Kasus bermula dari temuan hasil pengawasan kampanye melekat di Lapangan Desa Popongan, Kecamatan Banyuurip, Purworejo, 3 Februari 2019. Terlapor dan belasan saksi telah dimintai keterangan.

Karena tergolong dugaan pidana, Bawaslu melibatkan kepolisian dan kejaksaan sejak awal proses penanganan kasus. Ketiga instansi tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca juga :