Sragen - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen, Jawa Tengah (Jateng), memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan pelanggaran pemilihan umum oleh Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Keduanya datang Selasa (9/4) dan terpisah.
Jumlah pertanyaan yang kami ajukan tergantung pada jawaban dari pihak yang dimintai klarifikasi. Dalam proses klarifikasi, pertanyaan bisa mengembang, ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sragen, Widodo.
Baca: Sangkal Kampanye, Bupati Sragen Sebut Tiru Anies Baswedan
Salah satu saksi yang diperiksa adalah warga Cantel Kulon, Eko Yuliono. Dia memberikan keterangan saat menghadiri acara pentas wayang kulit di Alun-alun Sasana Langen Putra, 30 Maret.
Bawaslu berencana menghadirkan Yuni, usai memeriksa kedua saksi tersebut. Laporan perkara juga telah dinyatakan memenuhi unsur formal dan material.