Bantul - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menilai, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiyono, melakukan tiga pelanggaran. Pertama, pelanggaran administratif karena memakai mobil dinas.
Hal tersebut, kata Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, melanggar Pasal 304 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Kedua, melanggar Pasal 520 tentang menggunakan fasilitas pemerintah dalam kampanye. Itu pelanggaran pidana pemilu, ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (14/1).
Baca juga:
Bawaslu Polisikan Politikus Gerindra ke Polda DIY
Bawaslu DIY Pun Akan Periksa Ngadiyono
Ngadiyono Siap Diperiksa Bawaslu DIY
Ngadiyono Santai Mobil Dinasnya Disita Polres Sleman
Terakhir, imbuh dia, politikus Gerindra tersebut diduga melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan lambang negara. Itu pidana umum, jelasnya.