Surakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), menindaklanjuti laporan Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin soal dugaan pelanggaran kampanye Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, saat tablig akbar di kawasan Gladag, Minggu (13/1).
Sebanyak tiga saksi dari pelapor mulai menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu Surakarta, Jalan Panembahan Nomor 2, Penumping, Laweyan, Rabu (16/1). Saksi yang kami ajukan, adalah yang mendukung laporan, ujar Ketua TKD Jokowi-Maruf Surakarta, Her Suprabu, beberapa saat lalu.
Baca juga:
PA 212: Tim Jokowi Takut Kalah
Polisi: Massa Tablig Akbar Solo Diajak Coblos Prabowo
Bawaslu: Tablig Akbar Harus Steril Konten Kampanye Politik
Her pun menjadi salah satu orang yang dimintai keterangan oleh Bawaslu Surakarta. Soalnya, dia menjadi pelapor dalam perkara ini.
Direktur Hukum dan Advokasi TKD Jokowi-Maruf Surakarta, Heni Nogogini, menambahkan, pihaknya melaporkan tiga poin. Yakni, pemakaian area putih (white area), kaus ganti presiden dan pin Prabowo-Sandi, serta ajakan memilih salah satu kontestan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.