Semarang - Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) menertibkan 27.981 alat peraga kampanye (APK) dalam kurun 75 hari masa kampanye. APK dicopot, karena melanggar aturan dan ketentuan.
Sebanyak 27.669 APK yang terpasang, di-branding mobil kendaraan umum 309 serta APK yang mengandung materi yang dilarang sebanyak tiga buah, ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun, di Kota Semarang, Minggu (9/12).
Seluruh APK yang diamankan tersebut, tersebar di sejumlah kabupaten/kota se-Jateng. Adapun jenisnya, seperti spanduk, poster, stiker, baliho, dan lain-lain.
Saat menertibkan APK, Bawaslu menggandeng instansi terkait. Di antaranya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.
Anik berharap, peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 memasang APK sesuai regulasi berlaku. Kalau tetap melanggar, ya, akan kami tertibkan terus, tutupnya.