Sleman - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) berencana memeriksa Ketua DPC Gerindra, Ngadiyono, lantaran menggunakan mobil dinas saat mengikuti acara silaturahmi calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, bersama warga Muhammadiyah di Hotel Prima SR, Kabupaten Sleman, Rabu (28/11).
Kita tahu, mobil dinas tidak diperbolehkan digunakan dalam kampanye. Dilarang menggunakan fasilitas negara dalam kampanye, ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawalsu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, di Mapolda DIY, Senin (3/12).
Menurutnya, penggunaan mobil dinas untuk kegiatan kampanye bisa diproses pidana maupun administrasi melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Larangan ini, diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
(Dalam undang-undang) disebut, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, jelasnya. Ngadiyono merupakan Wakil Ketua DPRD Gunungkidul.
Nanti dibahas di Gakkumdu, apakah mobil dinas termasuk dalam nomenklatur fasilitas pemerintah atau tidak. Juga larangan penggunaan mobil dinas secara eksplisit di Pasal 301, imbuh Sri.