Demak - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), memeriksa calon legislatif (caleg) DPR, KH Idham Kholid, Rabu (5/12), terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye.
Politikus NasDem ini bersama tim pemenangannya dimintai keterangan sekitar 3,5 jam. Dia merupakan caleg dari daerah pemilihan (dapil) Jateng 2 yang meliputi Demak, Kudus, dan Jepara.
Kami mempunyai bukti rekaman video. Ketika tadi kami klarifikasi, yang bersangkutan mengakui, bahwa rekaman tersebut memang dirinya, ujar Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh, beberapa saat lalu.
Bawaslu menyoroti kegiatan mubalig itu saat mengisi pengajian di Musala Al Barokah, Desa Kangkung, Kecamatan Mranggen, beberapa saat lalu. Di akhir acara, dia menginformasikan sebagai caleg DPR nomor lima dan meminta doa, supaya warga mendukungnya.
Sesuai Pasal 208 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), jelas Khoirul, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.