Kudus - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), menangkap dua orang pria, AS (46) dan AH (50), terkait kasus dugaan politik uang. Mereka diduga telah dan akan membagikan uang ke Desa Temulus, Kecamatan Mejobo.
Dari AS telah kami dapati beserta barang bukti uang pecahan Rp100 ribu. Total uang Rp4,6 juta, ujar Ketua Bawaslu Kudus, M. Wahibul Minan, Selasa (16/4). Sebanyak Rp5 juta dari AH.
Keduanya diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi terpisah, Senin (15/4), pukul 21.30. RT 05 RW 04 dan RT 07 RW 01 Temulus, Mejobo.
Bawaslu turut mengamankan barang bukti lain. Sebanyak 198 kartu contoh surat suara seorang calon legislatif (caleg) daerah pemilihan (dapil) Kudus IV: Mejobo, Undaan, dan Bae. Juga daftar pemilih dan penerima uang.
AS telah membagi-bagikan uang kepada 20 orang. Masing-masing Rp20 ribu hingga Rp25 ribu. Sementara AH, mengklaim, belum membagikan uang kepada warga.