YOGYAKARTA-Narkoba jenis tembakau gorila dengan berat 156,22 gram yang siap diedarkan oleh seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial EF (32) berhasil diamankan polisi.
Tembakau gorila itu siap diedarkan saat perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru), kata Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono saat jumpa pers, di Mapolda DIY, Kamis (26/12).
EF, lanjut Bakti, ditangkap pada 18 Desember di rumah kontrakannya di Condongcatur, Depok, Sleman.
Bakti menambahkan, EF telah memesan tembakau gorila sebanyak dua kali melalui media sosial dan berencana menjualnya melalui media sosial maupun sistem bayar di tempat (COD).
Bakti menduga pelaku yang merupakan pengemudi ojek daring melakukan pekerjaannya sembari mengedarkan narkoba.