Nasional, Pos Jateng - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengungkap dugaan korupsi atas pemberian kredit proyek Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta kepada PT Garuda Technology senilai Rp300 miliar lebih.
Wadir Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kombes Cahyono Wibowo menerangkan, kredit itu diberikan pada periode 2017-2019. Penyidik menetapkan Bina Mardjani selaku mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta dan Bambang Supriyadi selaku Dirut Garuda Technology sebagai tersangka.
Bina Mardjani diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek tersebut. Padahal, proyek itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kata Cahyono dalam keterangannya, dilansir dari Alinea.id, Senin (27/12).
Cahyono menjelaskan, tersangka Bina Mardjani yang sudah mengetahui proyek berjalan tidak sesuai dengan pengajuan justru membiarkan dana tersebut digunakan. Negara akhirnya merugi hingga Rp307.943.794.372 atas perbuatan tersangka Bina.
Dia (Bina Mardjani) menerima fee 1% dari nilai proyek yang dicairkan dari Debitur, katanya.