SEMARANG - Mayoritas aset Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), belum bersertifikat. Hanya 11 persen dari 14.437 bidang yang telah memiliki bukti kepemilikan.
Karenanya, segera melakukan penyertifikatan. Pada tahap awal, dilakukan di dua wilayah. Di Kecamatan Gunungpati dan Mijen, kata Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang, Sutanto.
Penyertifikatan aset akan dilakukan dengan melokalisasi masing-masing wilayah dahulu. Termasuk yang digunakan organisasi perangkat daerah (OPD). Seperti jalan dan drainase.
Program digelar tahun depan. Anggaran yang disediakan Rp600 juta. Di kedua wilayah tersebut, terdapat sebanyak 400 bidang aset.
Banyak tanah bondo desa atau bekas bengkok di wilayah tersebut (Gunungpati dan Mijen). Selain itu, juga marak kasus penyerobotan tanah bondo desa oleh masyarakat, tuturnya.