Kendal - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) merobohkan beberapa bangunan di bantaran Sungai Kendal, depan Pasar Sukodono, Kabupaten Kendal, Rabu (21/11).
Kepala Balai Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru) Bodri Kuto, Indah Sulistyowati, menyatakan, tak boleh ada bangunan di sepanjang sempadan sungai. Soalnya, akan dimanfaatkan sebagai sarana perawatan dan pemeliharaan sungai.
Kami menertibkan bangunan sepanjang sempadan Sungai Kendal yang berada di Desa Trompo hingga Sukodono. Ke depan, akan dilanjutkan lagi penertiban di lokasi lain, ujarnya, beberapa saat lalu.
Sedikitnya 34 bangunan ditertibkan Balai Pusdataru bersama Satpol PP Kendal. Sebanyak 26 bangunan lainnya ditunda penertibannya, lantaran memiliki sertifikat dan terdaftar dalam letter C.
Karena itu, kami akan lakukan koordinasi dengan pihak terkait. Semestinya, dibantaran sungai tidak diperkenankan ada bangunan dan itu merupakan tanah negara, jelas Indah.