Bantul - Bupati Bantul, Suharsono, mendesak Dusun Karet, Desa dan Kecamatan Pleret, mengubah aturan ihwal pendatang serta jual-beli tanah. Regulasi bertentangan dengan konstitusi.
Seharusnya tidak ada mendiskreditkan suku, ras, dan agama. Jadi, aturan itu salah besar. Melawan hukum, ujarnya, Selasa (2/4).
Baca: Kisah Slamet, Tertolak Gegara Beda Agama
Kepala Dukuh Karet, kata dia, telah mengakui aturan dibuat sendiri. Juga menyampaikan maaf atas ketidakpahamannya atas hukum.
Politikus Gerindra ini mempersilakan aturan tersebut diberlakukan. Namun, diubah terlebih dahulu. Khususnya poin pelarangan nonmuslim tinggal di RT 8 Dusun Karet.