Gunungkidul - Rencana relokasi pedagang di Pantai Drini, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diundur hingga 2019. Sebab, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018 ditolak.
Relokasi tidak masuk ke dalam kriteria pembiayaan wajib dan menyangkut pelayanan publik. Untuk itu, tidak bisa di-back up oleh peraturan Bupati (perbup), ujar ujar Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul, Hari Sukmono, Minggu (11/11).
Lantaran APBD-P 2018 ditolak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menggunakan perbup sebagai landasan dasar penggunaan anggaran. Hal tersebut, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 302/kep/2018.
Baca: APBD-P Ditolak, Gunung Kidul Akan Terbitkan Perbup
Dalam APBD-P 2018, Dispar mengajukan anggaran Rp350 juta untuk relokasi 26 pedagang. Sesuai kesepakatan dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), lokasi relokasi di timur lahan parkir Pantai Drini.