Gunung Kidul - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Gunung Kidul 2018. Agar pengelolaan pemerintahan tak terganggu, akan diterbitkan peraturan bupati (perbup).
Kita siapkan beberapa program yang menjadi titik perhatian Gubernur dengan Perbup Perubahan Penjabaran APBD 2018, ujar Bupati Gunung Kidul, Badingah, Kamis (25/10).
Pergub tersebut, katanya, sesuai permintaan Gubernur dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 302/kep/2018 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perubahan APBD 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD 2018.
Dalam SK yang diterima Kamis pagi itu, juga memuat beberapa poin mengenai pos-pos anggaran yang wajib dilaksanakan melalui perbup.
Belanja langsung dan tidak langsung diperkenakan, adalah untuk hal-hal wajib mengikat, pelayanan mengikat, dan pendanaan yang peruntukannya pemerintah akan tetap dijalankan, jelas Badingah.