Antisipasi Arus Mudik dan Libur Natal, Dishub Klaten Larang Truk Galian C Melintas

Dishub Klaten memberlakukan larangan melintas bagi truk angkutan bahan galian C pada 22-26 Desember selama pukul 05.00-22.00 WIB.
Kamis, 22 Des 2022 15:06 WIB Author - Dina Rizky Fitriyanti

Klaten, Pos Jateng Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten memberlakukan larangan melintas bagi truk angkutan bahan galian C, baik pasir maupun batu, pada 22-26 Desember selama pukul 05.00-22.00 WIB. Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Klaten, Sapto Widi Harsono, mengatakan larangan ini bertujuan untuk mengantisipasi arus mudik dan libur Natal.

Betul, mulai hari ini sampai 26 Desember truk galian C dilarang melintas. Ini untuk antisipasi arus mudik dan libur Natal dan diteruskan nanti 30 Desember sampai 2 Januari 2023 untuk tahun baru, paparnya, Kamis (22/12).

Sapto menambahkan, larangan melintas bagi truk galian C merujuk pada SK bersama Kementerian Perhubungan, Polri, dan instansi lainnya. Truk galian C bermuatan besar, sehingga dikhawatirkan menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.

Tapi pelarangan hanya di siang hari. Mereka diizinkan melintas di Klaten pada pukul 22.00-05.00 WIB, imbuhnya.

Sosialisasi larangan, lanjut Sapto, telah dilakukan sejak beberapa hari terakhir. Sosialisasi dilakukan di jalan-jalan dan lokasi penambangan. Pihaknya meminta semua truk menaati kebijakan tersebut.

Baca juga :