Bantul - Anggota DPRD Kabupaten Bantul, Sudarto, digugat Rp12 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terkait kasus dugaan penggelapan duit mantan bosnya.
Kata kuasa hukum penggugat, Taufiqurrahman, kasus bermula pada 2013. Kala itu, Bontje Andrian John dimintai tolong membeli rumah kontrakan yang dihuni Sudarto. Bila tidak, politikus Gerindra tersebut akan diusir dari kontrakannya.
Atas rasa kemanusiaan, klien saya sanggup membeli rumah kontrakan itu. Pada 4 juni 2013, klien saya mentransfer uang Rp310 juta kepada tergugat. Dengan perjanjian bahwa rumah diatasnamakan klien saya, ujarnya di Kotabaru, Yogyakarta, Sabtu (24/11).
Setahun berjalan, Bontje menanyakan soal balik nama rumah yang dibelinya kepada Sudarto. Saat itu, tergugat menyatakan, butuh uang Rp25 juta untuk balik nama sertifikat.
Penggugat pun memenuhinya dengan memberikan cek. Namun, sertifikat tak kunjung jadi.