Sleman - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjatuhkan vonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan kepada pimpinan DPRD Gunungkidul, Ngadiyono. Sebab, terbukti melanggar tindak pidana pemilihan umum (pemilu).
Pak Ngadiyono divonis dua bulan dengan masa percobaan empat bulan dan denda Rp7,5 juta. Dengan catatan, hukuman itu tidak dijalani, ujar kuasa hukum Ngadiyoo, Asman Semendawai, Senin (4/2).
Tapi kalau selama tenggang waktu empat bulan itu, kalau (Ngadiyono) melakukan tindak pidana, yang dua bulan masuk, imbuh dia.
Baca juga:
Bawaslu Polisikan Politikus Gerindra ke Polda DIY
Bawaslu: Ngadiyono Lakukan 3 Pelanggaran
Ngadiyono Santai Mobil Dinasnya Disita Polres Sleman
Ngadiyono diseret ke meja hijau, 28 Januari 2019, lantaran menggunakan mobil dinas saat mengikut kampanye calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, di Sleman, 28 November 2018.