Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sedangmembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda Daerah.
Ketua DPRD Pati Ali Badruddin mengungkapkan, keberadaan kesenian lokal di Pati Bumi Mina Tani ini perlu mendapatkan perhatian. Peraturan ini diharapkan akan menjadi solusinya.
Seni budaya di Kabupaten Pati ini harus kita wadahi. Yang mana ini nanti menjadi haknya orang Pati. Kalau perlu, kita patenkan yang asli milik warga Pati, ujarnya usai Rapat Paripurna (15/8).
Rancangan peraturan ini juga dimaksudkan demi memberikan perlindungan secara hukum kepada kesenian dan kebudayaan tradisional di Pati. Dengan tujuan mengantisipasi klaim dari pihak lain.
Kemudian biar tidak saling mengeklaim nanti. Tetapi itu nantipembahasannya juga melibatkan eksekutif, ucap politikusdari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.