SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), melarang pemakaian plastik dalam aktivitas niaga. Pelanggar terancam sanksi.
Pelarangan dikecualikan. Bagi penggunaan yang tidak dapat digantikan alternatif ramah lingkungan, ucap Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Senin (12/9).
Kebijakan tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 27 Tahun 2019. Tentang Pengendalian Sampah Plastik.
Regulasi mencakup pelarangan penggunaan kantong plastik, sedotan, pipet plastik, dan stirofoam. Subjek hukum mencakup hotel, toko modern, restoran, dan penjual makanan.
Sanksi yang diterapkan bervariatif. Mulai teguran tertulis, paksaan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.