WONOSOBO - Terdapat kekosongan hukum terkait aktivitas penambangan di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah (Jateng), hingga kini. Akibatnya, para pelaku bebas mengeksploitasi lingkungan dan terbebas dari jerat pidana.
Kita perlu membuat tim yang akan merumuskan dan mengawal terbentukannya Perda Galian C. Kalau dibiarkan terus, lingkungan akan rusak, ucap Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Wonosobo, Idham Chalid.
Dia menduga, penambangan galian C liar di Wonosobo telah berlangsung selama 20 tahun. Selama itu, keuntungan hanya dinikmati para penambang. Takada pendapatan yang masuk ke daerah.
Sementara, Kabid Investasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Wonosobo, Sarwono, mengungkapkan, seluruh aktivitas penambangan ilegal. Lantaran takada yang mengajukan izin hingga kini.
Perizinan harus diajukan ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng. Kemudian, melansir Suara Merdeka, pemkab menerima laporan terkait aktivitas penambangan oleh pengusaha atau badan usaha.