DPRD dan Pemkab Pati akhirnya menyepakati untuk mengembalikan mekanisme pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati ke pemerintah desa (pemdes).
Pimpinan DPRD bersama Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro sepakat, kalaupengisian perangkat desa digelar oleh tiap-tiap pemdes.
Untukitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) 55 Tahun 2021 tentang Pengisian Perangkat Desa.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyebut, pengisian perangkat merupakan kewenangan pemerintah desa, bukan kewenangan pemerintah daerah seperti yang berlaku saat ini.
Menurut Ali, Perbup 55 tidak sesuai dengan peraturan di atasnya, baik peraturan daerah (perda) maupun undang-undang (UU).Maka dari itu, perbub tersebut perlu direvisi.