Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bersama-sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren.
Raperda tersebut telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Pati, Rabu (2/8), setelah proses fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng) tuntas.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyebut, Raperda Pesantren sudah dibahas cukup lama.Tahapan pengumpulan pendapat melalui public hearing bersama para tokoh agama dan ulama juga telah dilalui.
Raperda Pesantren sudah dibahas cukup lama. Setelah meminta saran dari para tokoh agama melalui public hearing, kemudian dibahas di pansus. Bersama eksekutif, pasal demi pasal kami cermati. Selanjutnya kami mintakan fasilitasi Gubenur. Terakhir baru diundangkan (disahkan menjadi perda), papar Ali.
Keberadaan Perda Pesantren ini, diyakini dapat menunjang peningkatan pendidikan pesantren di Pati.