Akhir Agustus, Pedagang Bisa Tempati Pasar Muntilan

Mereka mesti membayar uang muka sebelum menempati lapak
Kamis, 22 Agst 2019 12:30 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

MAGELANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, Jawa Tengah (Jateng), segera menata Pasar Muntilan. Pedagang direncanakan mulai menempati kios pada 26-31 Agustus 2019.

Pada 2-13 September 2019, penataan pedagang los mulai dilaksanakan. Setelah los, maka selama satu minggu, kita menata lesehan, ujar Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi (Disdagkop) dan UMKM Kabupaten Magelang, Asfuri Muhsis.

Pedagang yang mengisi lapak mesti mengisi blangko dan membayar uang muka. Untuk kios Rp5 juta dan los Rp2,5 juta.

Setelah itu, baru pedagang boleh masuk. Untuk membenahi sekaligus menempatinya, kata dia.

Hingga Desember 2019, mereka harus membayar hingga 50 persen. Dari harga tebusan lapak. Tenggat pelunasan Agustus 2020.

Baca juga :