KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), segera memberlakukan pembayaran retribusi uji kelaikan kendaraan secara elektronik (kir-el). Guna menghindari pungutan liar (pungli).
Tanggal Agustus 2019. Ditargetkan telah beroperasi. Mudah-mudahan, ujar Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.
Diharapkan penerapan inovasi teknologi serupa diberlakukan di sektor lain. Pangkalnya, mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Bakal dilakukan konektivitas sistem. Antara perbankan dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Sebelum uji kir-el resmi beroperasi.
Direktur Bank Jateng Cabang Kudus, Heri Supriyanto, membenarkannya. Perusahaan pelat merah ini tengah mempersiapkan perangkat pendukungnya. Agar retribusi elektronik berjalan.