REMBANG - Delapan toko ritel modern di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng), belum mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop). Dus, tak diperkenankan beroperasi.
Rekomendasi itu yang mengeluarkan adalah, Kepala Dinperindagkop, kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Rembang, Teguh Gunawarman.
Delapan toko tersebut miliki dua perusahaan. Masing-masing sebanyak empat unik atas nama PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dan PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart).
Sebanyak tujuh unit berdiri di Kecamatan Kota. Lainnya di Kecamatan Kaliori.
Seluruh toko swalayan itu hanya perlu mengantongi rekomendasi Disperindagkop. Pangkalnya, berstatus cabang. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diterbitkan pemerintah pusat. Juga tiada lagi izin gangguan (HO) per 2018.