Klaten, Pos Jateng Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten kembali menemukan dan menyita rokok ilegal dari sejumlah kios kelontong. Petugas berhasil menyita sebanyak 7.866 batang rokok ilegal atau sebanyak 393 bungkus rokok berbagai merek.
Dilansir dari intagram @satpolppkab.klaten, operasi gabungan tersebut menyusuri Kecamatan Klaten Utara, Kalikotes, Kecamatan Delanggu dan Wonosari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Klaten, Sulamto, mengatakan seluruh rokok ilegal yang disita selanjutnya diserahkan ke kantor Bea dan Cukai Klaten.
Kepada pedagang dilakukan pembinaan dan tindak lanjutnya dari Bea dan Cukai, katanya pada Rabu (15/12).
Sulamto menjelaskan para pedagang baru kali pertama berjualan. Ada pedagang yang sebelumnya sudah diperingatkan oleh anaknya untuk tidak menjual rokok ilegal. Para pedagang mengaku tak mengenal sales yang mengedarkan rokok ilegal tersebut. Selama ini, rokok-rokok itu diedarkan di kios kelontong yang berada pada wilayah pelosok.