Semarang - Sebanyak 50 pengendara di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), kedapatan melanggar lalu lintas selama penerapan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE) selama sepekan.
Dari jumlah sebanyak itu, kata Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang, Kompol Sumitra, hampir separuhnya sudah memberikan konfirmasi.
Mereka melakukan pemberitahuan, baik melalui telepon maupun aplikasi WhatsApps, ujarnya, baru-baru ini.
Kota Semarang menerapkan E-TLE sejak 3 Desember 2018. Kebijakan berlaku di beberapa titik, seperti Jalan Pahlawan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Pandanaran.