Purworejo - Sebanyak 50 pasangan suami-istri (pasutri) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkades) serentak. Mereka terpaksa bertarung, karena tak ada calon lain yang mendaftar.
Lima puluh pasang calon kades (kepala desa) yang pesertanya suami-istri merata di 16 kecamatan, ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Purworejo, Agus Ari Setiyadi, Selasa (29/1).
Terdapat pilkades di 343 desa di 16 kecamatan se-Purworejo pada 31 Januari 2019. Ada 843 calon kades yang mendaftar, 106 perempuan dan sisanya laki-laki.
Sesuai aturan, dilarang calon tunggal dalam pilkades. Misalnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2015, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2015, Perda Nomor 24 Tahun 2015, Perda Nomor 3 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2018.
Memang sekarang minimal harus dua calon dan maksimal ada lima. Sesuai aturan tersebut, tidak diperbolehkan ada calon tunggal atau musuh kotak kosong, terang dia.