Pemerintah Kabupaten Pati diketahui telah memberlakukan uji coba pelaksanaan lima hari kerja untuk para aparatur sipil negara (ASN) sejak 10 Oktober 2022.
Setelah sepekan berlangsung, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengapresiasi kebijakan yang digagas oleh Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro tersebut.
Menurut Bambang Susilo, lima hari kerja dapat mengurangi stres bagi para ASN akibat tekanan kerja yang dialami.
Dia mengatakan dengan berkurangnya tekanan kerja, maka dapat diharapkan para ASN bisa mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Jadi tidak masalah. Yang penting optimalisasi pelayanan kerja bisa dimaksimalkan, kata Bambang.