Yogyakarta - Sedikitnya 19.038 warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terancam tak bisa menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Mereka belum melakukan perekaman data dan memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Biro Tata Pemerintahan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mencatat, jumlah penduduk sebesar 3.631.015 jiwa per 28 Februari 2019. Sebanyak 2.777.614 di antaranya wajib melakukan perekaman KTP-el.
Setelah data masuk, ternyata ada 19.038 atau 1,69 persen belum melakukan perekaman, ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemda DIY, Maladi, beberapa saat lalu. Pihaknya kemudian mendorong warga melakukan perekaman KTP-el.
Untuk memudahkan warga, Pemda DIY berencana menggelar pelayanan terpadu, 20-21 Maret. Dinas Pendidikan (Disdik) juga dilibatkan guna sosialisasi kepada siswa yang telah berusia 17, agar segera merekam data KTP-el.
Meski sudah mepet, masih bisa mengurus untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Tapi kalau tidak diurus e-KTP, ya, tidak bisa menggunakan hak pilihnya, ucap dia mengingatkan.