Kabupaten Temanggung, Pos Jateng Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Temanggung menyalurkan Santunan Kematian (Sanka) bagi 160 ahli waris Rumah Tangga Miskin (RTM) di 20 kecamatan. Penyaluran Sanka tersebut dilaksanakan dengan merujuk pada surat Kepala Dinsos Kabupaten Temanggung kepada Kepala Desa (Kades) dan Lurah Nomor 472.12/2152/2022 perihal Penyaluran Sanka 2022.
Ini merupakan bagian visi misi Bupati dan Wakil Bupati, dan setiap ahli waris masing-masing menerima secara tunai sebesar Rp1,5 juta. Sanka ditujukan kepada kelompok rentan yang masuk daftar RTM, jelas Ahli Muda Penyuluh Sosial Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Temanggung, Nur Sari.
Lebih lanjut, Nur Sari menjelaskan penyaluran Sanka dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama yakni kepada 79 ahli waris di Kecamatan Temanggung, Tlogomulyo, Kranggan, Kandangan, Kaloran, Gemawang, Jumo, Pringsurat, Tretep dan Wonoboyo, pada Rabu (14/12). Penyaluran Sanka tahap kedua kepada 81 ahli waris di Kecamatan Bulu, Selopampang, Tembarak, Kedu, Ngadirejo, Parakan, Bansari, Kledung, Candiroto, dan Bejen, pada Jumat (16/12).
Nur Sari juga memaparkan, pihaknya dibantu peran aktif perangkat desa dan kelurahan melalui Aplikasi SiGandem. Melalui aplikasi yang terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Temanggung tersebut, data kematian penduduk dapat dikonfirmasi sesuai akta kematian yang telah diterbitkan.
Kami cek dan verifikasi kembali kelengkapan datanya di aplikasi SiGandem, berita acara penyerahan harus ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah, ahli waris, dan Kepala Dinsos Temanggung. Setelah itu, bantuan Sanka akan kami serahkan secara tunai kepada ahli waris di bagian Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT). Apabila ahli waris tersebut ODGJ, disabilitas atau berhalangan tidak bisa mengambil, kami dari Dinsos akan menyerahkan langsung ke ahli waris bersama perangkat desa/kelurahan setempat, pungkas Nur Sari.