Kabupaten Bantul, Pos Jateng - Sebanyak 155 pemilik rumah tidak layak huni di Kabupaten Bantul akan menerima bantuan pembangunan swadaya sejumlah Rp20 juta per unit. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan program ini sebagai salah satu implementasi dari upaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dan menciptakan lingkungan hidup yang sehat.
Ada banyak program dari pemerintah yang membutuhkan sengkuyung dari seluruh masyarakat agar program tersebut dapat berjalan baik dan hasilnya optimal, ujarnya dikutip dari bantulkab.go.id, Senin (26/6).
Sejalan dengan pernyataan Bupati, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul, Aris Suharyanta mengatakan bantuan dengan total Rp3,1 Miliar ini berasal dari APBD tahun 2023.
Aris merinci penerima tersebar di 8 wilayah kapanewon, yakni Dlingo, Sedayu, Banguntapan, Kasihan, Pundong, dan Imogiri.
Sebagai informasi, para penerima bantuan pembangunan rumah swadaya ini telah melalui beberapa seleksi dan telah memenuhi kriteria. Syarat bagi penerima bantuan pembangunan rumah swadaya ini yakni menguasai hak yang sah atas tanah, tanah tidak dalam status sengketa dan sesuai dengan tata ruang wilayah. Selain itu, penerima bantuan harus memiliki dan menempati rumah tidak layak huni yang menjadi kepemilikannya, berpenghasilan maksimal UMR Kabupaten, dan sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan serupa.