Semarang - Sebanyak 127 warga negara asing (WNA) di Jawa Tengah (Jateng) memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Diklaim tak memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Itu tersebar di 28 kabupaten/kota di Jateng, ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng, Sugeng Riyanto, di Kota Semarang, baru-baru ini. Terbanyak di Kota Surakarta.
Baca: Tujuh WNA Punya KTP Elektronik Salatiga
Harus memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan KTP-el. Kartu izin tinggal sementara (Kitas) dan kartu izin tinggal menetap (Kitap) dari Imigrasi, misalnya.
Dispermadesdukcapil Jateng mencatat, sekitar 2.732 WNA di 28 kabupaten/kota di Jateng mengantongi Kitas. Yang memiliki Kitap sebanyak 440 orang.