JAKARTA - Pengacara sekaligus Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menyatakan keheranannya dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang seolah menyerang dirinya dalam sidang Bawaslu yang memeriksa laporan Oesman Sapta Odang (OSO) tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilu, Jumat siang. Padahal, Yusril tidak hadir dalam sidang itu.
KPU tampak mencari jalan agar tidak berhadapan dengan saya dalam sidang Bawaslu maupun pengadilan, katanya dalam keterangan tertulisdi Jakarta, Sabtu (29/12).
Dalam sidang Bawaslu pada Jumat (28/12), Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan calon legislatif tidak boleh berpraktik pengacara sesuai UU No 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU No 20/2018. Untuk itu, Hasyim mengingatkan Yusril yang menjadi pengacara OSO dalam berperkara terkait dengan DCT DPD meskipun pakar hukum tata negara tersebut tidak hadir dalam sidang itu.
Yusril membantah UU No 7/2017 tentang Pemilu melarang calon legislatif untuk beperkara menjadi advokat. Dalam keterangannya, KPU salah memahami frasa dalam UU tersebut. Larangan berpraktek baru berlaku saat menjadi pejabat publik.
Yusril mengatakan, banyak caleg yang berasal dari kalangan advokat yang sampai saat ini tetap menjalankan profesinya tanpa pernah dipersoalkan oleh KPU. Karena itu, dia menengarai KPU nampaknya khawatir berhadapan dengan dirinya, karena berkali-kali KPU kalah di persidangan.