Nasional, Pos Jateng - Pemerintah melarang Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara masuk ke Indonesia mengantisipasi penularan kasus varian Covid-19 Omicron.
Negara yang dimaksut yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2021.
Menutup sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari (14) negara tersebut, tulis SE Satgas Penanganan Covid-19.
Pelarangan WNA dari benua Afrika karena secara geografis kewilayahannya dekat dengan transmisi kasus varian Omicron, yakni Afrika Selatan. Sementara untuk pelarangan WNA dari Inggris dan Denmark, disebabkan konfirmasi varian Covid-19 Omicron di kedua negara tersebut sudah lebih dari 10.000 kasus.