Wine Nabidz Haram, MUI Sebut Tak Bertanggung Jawab Terbitkan Sertifikasi Halal

Pasalnya, ditemukan bahwa kadar alkohol Nabidz tinggi melampaui standar halal yakni di atas 0,5%.
Rabu, 23 Agst 2023 11:59 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Nasional, Pos Jateng - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan produk wine bermerk Nabidz haram. Pasalnya, ditemukan bahwa kadar alkohol Nabidz tinggi melampaui standar halal.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan temuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Karena MUI menggandeng tiga laboratorium kredibel untuk menguji produk tersebut.

Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim, kata Niam dalam rilis resmis di laman mui.or.id, dilansir Rabu (23/8).

Niam mengatakan, proses pemberian sertifikasi halal kepada Nabidz tersebut bermasalah. Komisi Fatwa tak pernah memberikan sertifikasi halal pada produk Nabidz.

Diketahui, pemberian sertifikasi halal wine Nabidz berada di Kementerian Agama (Kemenag). Untuk itu, Niam menegaskan MUI tak bertanggung jawab soal terbitnya sertifikasi halal Nabidz ini.

Baca juga :