Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Sub Sektor Perkebunan dilaksanakan Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan pada Rabu (12/10) di Medan, Sumatera Utara.
Undang-undang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan norma dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sehingga memiliki dampak yuridis terhadap peraturan di lingkup perkebunan, termasuk dalam perizinan berusaha nya.
Pertemuan kita hari ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pandangan terhadap penerapan seluruh peraturan subsektor perkebunan yang terdampak. sambut Heru Tri Widarto selaku Sekretaris Ditjenbun.
Selain itu perwakilan Disbun Provinsi Sumatera Utara Nazli, memberikan tanggapan terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 ini menjadi panduan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan usahanya di sub sektor perkebunan di wilayah Sumatera Utara.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan mekanisme penetapan jenis Perizinan Berusaha di Indonesia dengan menggunakan Pendekatan Berbasis Risiko sebagai solusi penyederhanaan proses perizinan dengan tetap menggunakan Sistem OSS (Online Single Submission) yang merupakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.