Utut Adianto Akui Beri Tasdi Rp150 Juta

Keterangannya tak berbeda dengan BAP yang disusun penyidik
Rabu, 12 Des 2018 16:02 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Semarang - Wakil Ketua DPR, Utut Adianto, mengaku, sempat memberikan uang Rp150 juta kepada terdakwa kasus suap di Purbalingga terhadap Bupati nonaktif, Tasdi. Uang diberikan melalui staf.

Benar memberikan. Tanggal (pemberian) tidak hafal, ungkapnya saat bersaksi untuk Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (12/12).

Duit tersebut, lanjut Utut, bersumber dari kocek pribadinya. Pemberian diklaim kepada Tasdi selaku Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Purbalingga, untuk memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2018.

Tahun ini ada Pilgub Jateng. Beliau membuat raker (rapat kerja). Konsep di partai kami, gotong royong. Ada yang urun kaos, ada yang urun sound system, ada yang urun lainnya, bebernya.

Utut menambahkan, keterangan pada meja hijau tak berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga :